satria angga wijaya (41507010044)

Rabu, Oktober 28, 2009

TELECOMMUNICATION FRAUD DI INDONESIA

Fraud merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam dunia telekomunikasi. Setiap negara mempunyai karakteristik fraud tersendiri. Fraud yang terjadi di Indonesia dapat dikelompokkan atas,

 subscription fraud dan technical fraud.
  
    1. Subscription fraud adalah fraud yang diawali dengan usaha pemberian identitas palsu oleh seorang calon pelanggan. Sudah jelas, maksud pemberian identitas palsu ini bertujuan untuk menghindari tagihan pembayaran. Sering kali, jenis fraud ini merupakan pintu awal terjadinya fraud jenis lain yaitu call selling dan payment evasion. Call selling merupakan tindakan penjualan layanan telekomunikasi oleh seorang pelanggan dengan harga yang lebih murah dari pada harga resmi. Dibawah aturan dan perjanjian tertentu, seorang pelanggan diperbolehkan untuk menjual layanan Subscription fraud adalah fraud yang diawali dengan usaha pemberian identitas palsu oleh seorang calon pelanggan. Sudah jelas, maksud pemberian identitas palsu ini bertujuan untuk menghindari tagihan pembayaran. Sering kali, jenis fraud ini merupakan pintu awal terjadinya fraud jenis lain yaitu call selling dan payment evasion. Call selling merupakan tindakan penjualan
layanan telekomunikasi oleh seorang pelanggan dengan harga yang lebih murah daripada harga resmi. Dibawah aturan dan perjanjian tertentu, seorang pelanggan diperbolehkan untuk menjual layanan.

    2.SIM cloning merupakan fraud berupa penggandaan kartu SIM. Penggandaan kartu ini menggunakan suatu alat khusus. Kartu yang telah digandakan ini akan digunakan oleh 2 orang yang berbeda, dan biasanya berada pada tempat yang berbeda. Rentang waktu antara satu panggilan dengan panggilan yang lain kadangkala tidak logis, terutama kedua kartu tersebut terletak di kota yang berbeda. Jika penggandaan kartu dilakukan untuk kemudahan dan fleksibilitas tanpa ada niat menghindari pembayaran, SIM cloning tidak akan menjadi masalah. Namun jika ada niat untuk menghindari pembayaran, maka SIM cloning akan menjadi masalah. Proses penggandaan kartu ini dapat saja diketahui oleh pemilik asli kartu tersebut maupun tidak. Pada saat pembayaran, pemilik asli akan mengajukan klaim bahwa dia tidak pernah melakukan panggilan tertentu. Jika pelanggan tersebut tetap harus membayar, maka kasus ini bisa menjadi preseden yang tidak baik bagi operator, terutama dalam hal reputasi, yang berpotensi menyebabkan larinya pelanggan. Pelanggan tentunya dalam hal ini bisa saja merupakan pihak yang juga dirugikan, jikalau proses penggandaan tersebut tidak diketahui oleh pemilik kartu asli tersebut. Namun jika pelanggan tersebut tidak membayar, pihak operator juga akan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

   Setiap fraud tersebut mempunyai karakteristik pola penggunaan yang khusus, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk proses pendeteksiannya. Mengingat kerugian yang ditimbulkan, pihak
operator selayaknya memikirkan suatu Fraud Management System yang sesuai untuk karakter di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga diharapkan proaktif untuk menangani masalah ini terutama dalam
hal pengurusan dan administrasi identitas penduduk.